Powered By Blogger

Objek Ilmu Feqh dan Pembahagian Hukum Feqh

Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Berdasarkan definisi fikih yang dikemukakan ulama usul fikih dan fikih tersebut, yang menjadi objek bahasan ilmu fikih adalah setiap perbuatan mukalaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya.

Nilai perbuatan itu bisa berbentuk
a) wajib (misal: melaksanakan salat dan puasa),
b) sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syarak),
c) haram (misal: berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syarak) , atau
d) makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).

Di samping itu, bidang bahasan ilmu fikih hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliah (praktek). Pengetahuan terhadap fikih bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukalaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukalaf tersebut.

Pembagian Hukum Fiqh

Ulama fikih membagi hukum fikih dengan pembagian sebagai berikut.

a) ibadah mahdah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti salat, puasa, zakat, dan haji.
b) masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi *jual beli, perserikatan dagang, dan sewa-menyewa.
c) masalah keluarga (al-*ahwal asy-syakhsiyyah), seperti *nikah, *talak, *rujuk, *idah, *nasab, dan *nafkah.
d) tindak pidana (jinayah atau *jarimah, dan 'uqubah), seperti *zina, *pencurian,perampokan,*pembunuhan,pemukulan, dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
e) persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qada).
f) masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau *siyasah syar'iyyah).
g) mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
h) berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

Keseluruhan hukum fikih yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fikih berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.

No comments: