Powered By Blogger

Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih

Fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci
Fikih (fiqh) artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqih (Fuqaha'). Fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yangg diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menerut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum Syara, yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa shahabat tabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Medinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebegainya. Fuqaha' yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abd. Rahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.


Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, Fikih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul-Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa fikih itu merupakan formulasi dari Al-qur'an dan Sunnah yang berbentuk hkum amaliah yang akan diamlkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliah yang akan diamokan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).


Hukum yang diatur dalam Fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti shah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.


Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu Fiqih membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranva, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan,itu ialah :
a. Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah
b. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
c. Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya.
d. Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia.
e. Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia.
f. Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lain.
g. Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta.
h. Hubungan manausia dengan masyarakat dan lingkungannva.
i. Hubungan manusia dengan akal fikiran dan ilmu pengetahuan.
j. Hubungan manusia dengan alam gaib seperti syetan, iblis, surga, neraka, alam barzakh, yaumil hisab dan sebagainya.

Hubungan-hubungan ini dibicarakan dalam Fiqih melalui topik-topik bab per- masalahan yang mencakup hampir seluruh kegiatan hidup perseorangan, dan masyarakat, baik masyarakat kecil seperti sepasang suami-istri (keluarga ), maupun masyarakat besar seperti negara dan hubungan internasional, sesuai dengan macam-macam hubungan tadi. Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.


Karena rumusan Fiqih itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur,an, Sunnah dan ijtihad, maa urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, munculah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Di antara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) pembahasan Fiqih. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama Fiqih secara awam, topik (bab) pembahasan Fiqih itu adalah empat, yang sering disebut "rubu'". Ada rubu' ibadat, ada rubu'muamalat, ada rubu, munakahat dan ada rubu'jinayat. Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibada, beb mu'amalat, bab 'uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) topik (bab);


a. Ibadat.
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini;
1. Thaharah (bersuci)
2. Ibadat (sembahyang)
3. Shiyam (puasa)
4. Zakat
5. Zakat Fithrah
6. Hajji
7. Janazah (penyelenggaraan jenazah)
8. Jihad (perjuangan)
9. Nadzar
10. Udhjyah (kurten)
11. Zabihah (penyembelihan)
12. Shayid (perburuan)
13. 'Aqiqah
14. 14)Makanan dan minuman.


b. Ahwalusy syakhshiyyah atau Oanun 'Ailah.
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah vang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribedi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan :
1) Nikah
2) Khjthbeh (melamar)
3) Mu'asyarah (bergaul)
4) Nafaqah
5) Talak
6) Khuluk
7) Fasakh
8) li'an
9) Zhihar
10) Ila'
11) 'Iddah
12) Rujuk
13) Radla'ah
14) Hadlanah
15) Washiyat
16) Warisan
17) Hajru
18) Perwalian


c. Mua'malat madaniyat.
Biasanya disebut mu'amalat saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang
dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan haru kekayaan, harta milik, harِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِg-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah; tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok mu'amalat.


d. Mu'amalat maliyat.
Kadang-kadang disebut "baitul maal" saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul maal). Pembahasan di sini meliputi:
1. Status milik bersama, baitul maal,
2. Sumber baitul maal,
3. Cara pengelolaan baitul maal,
4. Macam-macam kekayaan atau materi baitul maal,
5. Obyek dan cara penggunaan kekayaan baitul maal
6. Kepengurusan baitul maal,
7. dan lain-lain.


e. Jinayat dan 'Uqubat (pelanggaran dan hukuman).
Biasanya dalam kitab-kitab Fiqih ada yang menyebut jinayat saja. Dalam bab ini di bicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
1. Pelanggaran
2. Kejahatan
3. Qishash (pembalasan)
4. Diyat (denda)
5. Hukuman pelanggaran dan Kejahatan
6. Hukum melukai/mencederai.
7. Hukum pembunuhan
8. Hukum murtad
9. Hukum Zina
10. Hukuman Qazaf
11. Hukuman pencuri
12. Hukuman perampok
13. Hukuman peminum arak
14. Ta'zir
15. Membela diri
16. Peperangan
17. Pemberontakan
18. Harta rampasan perang
19. Jizyah
20. Berlomba dan melontar


f. Murafa'at atau mukhashamat.
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi :
1. Peradilan dan pendidikan,
2. Hakim dan Qadi,
3. Gugatan,
4. Pembuktian dakwaan,
5. Saksi,
6. Sumnpah,
7. Dan lain-lain,


g. Ahkamud dusturiyyah.
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1. Kepala negara dan Wa1iyul amri.
2. Syarat menjadi kepala negara dan waliyul amri.
3. Hak dan kewajiban waliyul amri.
4. Hak dan kewajiban rakyat.
5. Musyawarah dan demokrasi.
6. Batas-batas toleransi dan persamaan.
7. dan lain-1ain.


h. Ahkamud dualiyah (hukum internasional).
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1. Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang.
2. Ketentuan untuk orang dan damai
3. Penyerbuan.
4. Masalah tawanan.
5. Upeti, Pajak, rampasan.
6. Perjanjian dan pernyataan bersama
7. Perllndungan.
8. Ahlul 'ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb.
9. Darul Islam, darul harb, darul mustakman.


setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan Fiqih. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.

No comments: