Powered By Blogger

Syari’at dan Feqh

Syari’at dan Feqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar.

Meskipun syariat dan feqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun di antara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat (Ar: asy-syari'ah) secara etimologis bererti sumber/aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna. Sumber/aliran air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-tariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia. Dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.

Secara terminologis, Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama. Sedangkan Manna al-Qattan (ahli feqh dari Mesir) mendefinisikan syariat sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hambaNya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Kemudian Fathi ad-Duraini menyatakan bahwa syariat adalah segala yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah Nabi SAW yang diyakini kesahihannya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa syariat adalah an-nusus al-muqaddasah (teks-teks suci) yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW.

Berdasarkan definisi syariat tersebut, ulama feqh dan usul feqh menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari feqh. AIasannya, feqh merupakan pemahaman yang mendalam terhadap an-nusus al-muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta ilat yang dikandung oleh an-nusus al-muqaddasah tersebut. Dengan demikian, feqh merupakan hasil ijtihad ulama terhadap ayat Al-Qur'an atau sunah Nabi SAW. Atas dasar perbedaan tersebut, ulama feqh menyatakan bahwa syariat dan feqh tidak boleh disamakan. Alasannya, syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan feqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat AI-Qur'an atau hadis Nabi SAW. Menurut Fathi ad-Duraini, sebelum dimasuki oleh pemikiran manusia, syariat selamanya bersifat benar. Sedangkan feqh, karena sudah merupakan hasil pemikiran manusia, bisa salah dan bisa benar. Namun demikian, menurut Muhammad Yusuf Musa (ahli feqh dari Mesir) syariat dan feqh mempunyai keterkaitan yang erat, kerananya feqh tidak boleh dipisahkan dari syariat.

No comments: