Powered By Blogger

Terminologi Ilmu Feqh

(Al-feqh = kefahaman yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya
Ada beberapa definisi fikih yang dikemukakan ulama fikih sesuai dengan perkembangan arti fikih itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu akidah, syariat, dan akhlak. Fikih di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah, dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama usul fikih mendefinisikan fikih sebagai ilmu tentang hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam aI-Amidi, dan merupakan definisi fikih yang populer hingga sekarang.

Ulama usul fikih menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut.

Fikih merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fikih para fukaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti kias, istihsan, istishab, istislah, dan sadd az-Zari'ah (az-Zari'ah). Fikih adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fikih diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau perasaan.

Fikih adalah ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum akidah dan akhlak tidak termasuk fikih, karena fikih adalah hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses istidlal atau istinbat (penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar.

Fikih diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Al-Qur'an, sunah Nabi SAW, kias, dan ijmak melalui proses istidlal, istinbat, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43: " ...dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. .." Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu salat dan zakat adalah wajib hukumnya. Dengan demikian menurut para ahli usul fikih, hukum fikih tersebut tidak terlepas dari an-nusus al-muqaddasah (teks-teks suci). Karenanya, suatu hukum tidak dinamakan fikih apabila analisis untuk memperoleh hukum itu bukan melalui istidlal atau istinbat kepada salah satu sumber syariat.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fikih dan usul fikih dari Universitas Damascus), fikih merupakan suatu upaya memperoleh hukum syarak melalui kaidah dan metode usul fikih. Sedangkan istilah fikih di kalangan fukaha mengandung dua pengertian, yaitu memelihara hukum furuk (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnva) atau sebaaiannya dan materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qad'i (pasti) maupun yang bersifat zanni (relatif) (Qat'i dan Zanni). Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fikih dari Yordania), fikih meliputi: ilmu tentang hukum, termasuk usul fikih dan kumpulan hukum furuk.

No comments: